PT. Rifan Financindo Berjangka, Guru Besar Ilmu Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada
(UGM), Miftah Thoha menilai pembatasan jumlah tamu undangan pesta
pejabat negara maupun pejabat daerah bukan merupakan bentuk reformasi
birokrasi.
"Kebijakan reformasi birokrasi itu yang penting jangan sampai
korupsi. Nggak usah ngurusin jumlah tamu undangan pejabat, nggak terlalu
penting," ungkap dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Jumat (21/11/2014).
Kata Miftah, jika ingin mencegah korupsi di sebuah pesta undangan
pejabat, pemerintah dapat bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kalau curiga ada korupsi, suruh KPK menyelidikinya. Setiap habis
pesta, kotak hadiahnya diperiksa, jika angkanya melebihi dari yang
ditentukan masuk kas negara. Jadi harus memberi pertanggungjawaban,
akuntabilitas publik jelas," jelas dia.
Sementara tugas PPATK, sambung Miftah memeriksa dan memantau setiap
transaksi misal transfer antar bank. "Siapa tahu ada transferan lewat
rekening bank. Jadi PPATK menyelidiki lalu lintas transferan itu,"
cetusnya. (Fik/Nrm)
Sumber : Liputan 6
0 komentar :
Posting Komentar