English French German Spain Italian Dutch

Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Kamis, 09 Mei 2013

PROSEDUR PENARIKAN DANA

Penarikan Dana (Withdrawal) dapat dilakukan sewaktu-waktu oleh nasabah apabila nasabah menghendakinya, dengan catatan dana yang ditarik oleh nasabah tidak melebihi dari jumlah Effective Margin yang terdapat pada laporan transaksi harian nasabah (Statement Report).

Proses Penarikan Dana (Withdrawal)
  • Nasabah mengisi dan menandatangani Lembar Aplikasi Penarikan Dana (Withdrawal Form).
  • Lembar Aplikasi Penarikan Dana (Withdrawal Form) yang sudah diisi dan ditandatangani oleh Nasabah diberikan ke PT. Rifan Financindo Berjangka untuk diproses.
  • Penarikan Dana / Withdarwal Nasabah hanya dapat di transfer ke rekening atas nama nasabah bersangkutan yang tertera pada Aplikasi Pembukaan Rekening di dalam Buku Perjanjian.
  • Proses penarikan dana oleh nasabah melalui mekanisme umumnya membutuhkan waktu tiga hari kerja (T+3), namun PT. Rifan Financindo Berjangka mengupayakan agar proses penarikan dana hanya selama satu hari kerja saja (T+1).

0 komentar :

Posting Komentar

 
Disclaimer: Semua informasi yang tersedia dalam blog ini hanya bersifat informasi saja. Kami berusaha menyajikan informasi yang terbaik, akan tetapi kami tidak menjamin keakuratan dan kelengkapan dari semua informasi atau analisa yang tersedia. Kami tidak bertanggung jawab terhadap semua kerugian baik langsung maupun tidak langsung yang dialami oleh pembaca atau pihak lain akibat menggunakan informasi dari blog ini.

PT. Rifan Financindo Berjangka Surabaya
Wisma Bii Lt. 16 Jl. Pemuda 60-70 Surabaya 60271 Telp : 031-5349800(hunting), Fax : 031-5347800