Penarikan
Dana (Withdrawal) dapat dilakukan sewaktu-waktu oleh nasabah apabila
nasabah menghendakinya, dengan catatan dana yang ditarik oleh nasabah
tidak melebihi dari jumlah Effective Margin yang terdapat pada laporan
transaksi harian nasabah (Statement Report).
Proses Penarikan Dana (Withdrawal)
Proses Penarikan Dana (Withdrawal)
- Nasabah mengisi dan menandatangani Lembar Aplikasi Penarikan Dana (Withdrawal Form).
- Lembar Aplikasi Penarikan Dana (Withdrawal Form) yang sudah diisi dan ditandatangani oleh Nasabah diberikan ke PT. Rifan Financindo Berjangka untuk diproses.
- Penarikan Dana / Withdarwal Nasabah hanya dapat di transfer ke rekening atas nama nasabah bersangkutan yang tertera pada Aplikasi Pembukaan Rekening di dalam Buku Perjanjian.
- Proses penarikan dana oleh nasabah melalui mekanisme umumnya membutuhkan waktu tiga hari kerja (T+3), namun PT. Rifan Financindo Berjangka mengupayakan agar proses penarikan dana hanya selama satu hari kerja saja (T+1).
0 komentar :
Posting Komentar