English French German Spain Italian Dutch

Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Senin, 30 Juni 2014

Skema Ponzi, Metode Piramida dan MLM

 

Uang, sejak pertama dikenal, memang selalu menjadi ‘masalah’, apalagi di jaman seperti sekarang. Namun, ungkapan “Segalanya butuh uang, tapi uang bukan segalanya”, mungkin sedikit dapat menyadarkan kita, bahwa uang bukanlah tujuan, uang hanyalah alat untuk mencapai tujuan.

Di zaman yang semakin materialistis seperti saat ini, dimana kesuksesan, status sosial dan kehormatan seseorang selalu diukur dengan banyaknya uang atau harta yang dimilikinya, membuat semua orang berlomba-lomba untuk mendapatkan banyak uang dengan cara mudah dan cepat. Cara apapun dilakukan termasuk usaha merugikan orang lain. Sifat tamak manusia tersebut kemudian ‘mengilhami’ terciptanya suatu ‘bidang usaha’, yang dapat 'mengakomodasi' sifat tamak manusia tersebut.

Charles K. Ponzi (1882-1949) adalah orang yang berhasil ‘memanfaatkan’ sifat tamak manusia dengan menciptakan ‘bidang usaha’ yang saat ini dikenal dengan sebutan skema Ponzi (Ponzi scheme). Pada tahun 1920, Ponzi menjual surat perjanjian (promissory notes) “Bayar 55 sen untuk setiap sen, hanya dalam waktu 45 hari”. Oleh Ponzi metode ini disebut Buble Burst. Inti dari 'bidang usaha' ini adalah membayarkan sebagian uang yang diperoleh dari beberapa investor baru kepada satu investor lama sebagai suatu keuntungan investasi, dengan menggunakan metode piramida. Dengan cara ini, Ponzi berhasil meraup 9,5 juta Dollar dari 10.000 investor dalam waktu singkat.


Cerita Ponzi ini adalah asal mula adanya usaha Money Game di dunia yang saat ini dilarang dan diharamkan di seluruh dunia. Namun karena sifat tamak manusia terhadap harta (uang) masih terus ada dan terus berkembang, maka 'bidang usaha' dengan menggunakan skema Ponzi pun tetap diminati dengan terus mengalami modifikasi. Seperti metode piramida dari skema Ponzi yang oleh pelaku usaha kemudian diadopsi menjadi usaha baru, yang kemudian dikenal dengan istilah Multi Level Marketing (MLM).

MLM adalah metode piramida yang dimodifikasi, menjadi 'lebih lunak', 'lebih merata' dan diberi 'aturan', untuk menjadi alat marketingnya. MLM dengan metode piramida seperti ini umumnya berkedok penjualan suatu produk (yang harganya jual berlipat-lipat kali dari barang sejenis di pasaran), padahal penjualan produk sebanyak apapun, tidak akan dapat membuat naik ‘peringkat’. Cara yang dapat dilakukan untuk menaikkan 'peringkat' dalam jeratan MLM hanyalah dengan merekrut ’anggota’ baru sebanyak-banyaknya. Hal ini karena, ada ciri yang tidak dapat ditinggalkan oleh ‘turunan’ skema Ponzi apapun itu, termasuk MLM, yaitu selalu mempergunakan uang ‘anggota baru’ untuk membayar ‘keuntungan’ ‘anggota lama’.

Seperti orang bijak berkata 'waktulah yang akan membuktikan', maka sesuai dengan ‘hukum alam’, semua usaha yang menggunakan skema ponzi sebagai alatnya, pada akhirnya nanti, akan mencapai titik jenuh. Sehingga tidak mengherankan apabila seseorang yang sudah menjadi ‘top level’ di sebuah MLM yang sudah lama berdiri, akan berpindah untuk bergabung dengan MLM yang baru yang muncul belakangan, untuk mencari ‘ladang baru’. Akan tetapi bagi yang berada di bagian paling bawah (terakhir) suatu metode piramida, jangan pernah berharap akan mendapat keuntungan, karena dipastikan 'orang terakhir' adalah yang menanggung kerugiannya. Seberapa hebat pun anda menjadi seorang pemasar.

Oleh karena itu, saya tidak pernah tertarik untuk terlibat atau bergabung dalam usaha dengan model metode piramida seperti ini.  

Sumber : Blogger

0 komentar :

Posting Komentar

 
Disclaimer: Semua informasi yang tersedia dalam blog ini hanya bersifat informasi saja. Kami berusaha menyajikan informasi yang terbaik, akan tetapi kami tidak menjamin keakuratan dan kelengkapan dari semua informasi atau analisa yang tersedia. Kami tidak bertanggung jawab terhadap semua kerugian baik langsung maupun tidak langsung yang dialami oleh pembaca atau pihak lain akibat menggunakan informasi dari blog ini.

PT. Rifan Financindo Berjangka Surabaya
Wisma Bii Lt. 16 Jl. Pemuda 60-70 Surabaya 60271 Telp : 031-5349800(hunting), Fax : 031-5347800