Samsung dan Apple terlibat dalam berbagai gugatan legal terkait hak paten di sejumlah negara.
Apple dan Samsung kembali ke pengadilan untuk perebutan hak paten antara dua perusahaan telepon pintar terbesar dunia ini.
Pengadilan dibuka Selasa (12/11) di California,
Amerika Serikat, terkait kasus tahun lalu menyangkut tuduhan Apple bahwa
saingan mereka dari Korea Selatan itu meniru teknologi dari iPhone dan
iPad.Sidang ini dibuka lagi setelah seorang hakim mengurangi sanksi sebesar US$450 juta dari hukuman kerugian sebesar US$1 miliar yang harus dibayar Samsung.
Bulan Agustus tahun lalu, pengadilan menyatakan Samsung bersalah melanggar enam paten Apple dan menjatuhkan sanksi yang jumlahnya paling besar yang pernah tercatat terkait paten.
Klik Keputusan senilai US$1 miliar dolar untuk pembayaran oleh Samsung dianggap sebagai kemenangan besar bagi Apple.
Kekurangan pembayaran inilah yang akan dikaji ulang dalam pengadilan di California, tak jauh dari Lembah Silicon, lokasi markas Apple.
Jumlah kerugian bisa ditambah atau dikurangi dan Apple bisa jadi mendapatkan dana lebih dari keputusan US$1 miliar yang ditetapkan dalam sidang pertama.
Dituduh 'mencuri'
Samsung dituduh Apple meniru perangkat asli iPhone dan iPad.
Apple pada mulanya menuntut ganti rugi sebesar US$2,5 miliar dari Samsung.
Apple menyatakan perusahaan Korea Selatan itu meniru desain perangkat asli Klik iPhone dan iPad serta sejumlah elemen lain.
Sementara Klik Samsung mengatakan perusahaan itu telah mengembangkan ponsel dengan bentuk yang dimaksud lama sebelum iPhone diluncurkan.
Perusahaan ini menuntut kerugian US$519 juta dari Apple.
Pada saat keputusan ganti rugi dikeluarkan, Samsung mengatakan vonis itu merupakan berita buruk bagi para konsumen dan akan menyebabkan "tidak akan banyak pilihan, kurangnya inovasi dan meningkatnya harga."
Apple mengatakan mereka menyambut pengadilan karena "menemukan tindakan Samsung dan mengirimkan pesan jelas bahwa mencuri adalah tindakan yang tidak benar."
Selain di Amerika, Samsung dan Apple saat ini terlibat dalam pergelutan legal di pengadilan lebih dari 10 negara di seluruh Eropa.
Sumber : BBCindonesia
0 komentar :
Posting Komentar