Kraft Foods mulai menjual produk kopi Starbucks pada 1998 lalu.
Sebuah badan arbitrase
independen di Amerika Serikat meminta Starbucks untuk membayar US$2,76
miliar (sekitar Rp32 triliun) sebagai ganti rugi kepada Kraft Foods
dalam sengketa produk kopi.
Kraft mulai menjual kopi kemasan bermerek
Starbucks pada 1998 dengan perjanjuan bahwa penjualan ini akan
berlangsung hingga Maret 2014.
Namun, perusahaan kopi AS ini mengakhiri kontrak pada 2010 dan menuduh Kraft melanggar perjanjian kerja sama.
Kraft menantang tuduhan ini dengan mengatakan
bahwa mereka membuat bisnis penjualan kopi bubuk Starbucks bernilai
US$500 juta per tahun.
Pada Selasa (12/11) badan arbitrase menyimpulkan
bahwa Starbucks harus membayar US$2,23 miliar sebagai ganti rugi dan
US$527 juta untuk bunga dan biaya hukum.
Sebelumnya, Kraft Foods melakukan keluar (spin
off) dari grup Mondelez International tahun lalu dan di bawah perjanjian
antara dua perusahaan itu, pembayaran dari Kraft Foods atas kasus ini
akan diberikan pada Mondelez.
"Kami senang bahwa arbiter menvalidasi posisi
kami bahwa Starbucks melanggar hubungan kontrak kami yang sebelumnya
sukses tanpa kompensasi yang layak," kata Mondelez.
Dalam sebuah pernyataan pihak Starbucks mengaku "sangat tidak setuju" dengan kesimpulan arbiter itu.
"Kami percaya Kraft tidak bertanggung jawab atas
merek kami dalam perjanjian tersebut, kinerja bisnis yang buruk menjadi
hasilnya, dan kita memiliki hak untuk menghentikan perjanjian tersebut
tanpa membayar kepada Kraft," katanya.
Sumber : BBCindonesia
0 komentar :
Posting Komentar