English French German Spain Italian Dutch

Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Kamis, 06 September 2018

Investasi di Perusahaan Pialang, Amankah ?



Rifanfinancindo - Pertanyaan di atas umum dilontarkan oleh orang ketika pertama kali ingin berinvestasi Forex, Emas atau Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) di perusahaan pialang.

Wajar, karena citra perusahaan investasi ini belum sebening lembaga investasi lainnya.
Selain minim pengetahuan di masyarakat, maraknya kasus penipuan yang dilakukan
oleh banyak perusahaan pialang nakal kian menambah muram industri ini. Syukurnya,
gebrakan positif telah dimulai lewat edukasi yang salah satunya di prakarsai oleh PT
Rifan Financindo Berjangka (RFB).

Perusahaan pialang terbesar di Indonesia yang berdiri sejak tahun 2000 ini menginisiasi
kegiatan edukasi bersama dengan Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan Kliring
Berjangka Indonesia (KBI) kepada para jurnalis yang dimulai di enam kota besar sejak
tahun 2017 hingga sekarang. Enam kota tersebut meliputi : Medan, Palembang,
Pekanbaru, Semarang, Surabaya dan Yogyakarta.


Baca juga :

Langkah Rifan Financindo Berjangka terbilang tepat, karena media sebagai corong
informasi masyarakat diajak memahami seluk beluk perusahaan pialang yang legal dan
illegal termasuk risiko dan keuntungan pasar pada produk derivatif industri
Perdagangan Berjangka Komoditi. Alhasil, dengan dukungan pemberitaan positif dan
edukatif tentang industri PBK dan pengenalan pialang yang aman untuk berinvestasi,
perlahan-lahan tingkat literasi masyarakat pun meningkat.

Kembali kepada pertanyaan di atas, Amankah Berinvestasi di Perusahaan Pialang?
Jawabnya sudah pasti aman, asalkan Anda memperhatikan tiga hal berikut. Pertama
cek perijinan perusahaan pialang Anda. Perusahaan pialang yang legal seperti PT
Rifan Financindo Berjangka terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka
Komoditi (Bappebti) sebagai lembaga pengawas resmi dari pemerintah dan Kliring
Berjangka Indonesia (KBI), yang berfungsi sebagai pengawas segregated account
pialang, transaksi kliring, dan penunjuk bank tempat penyimpanan.

Setiap pialang yang resmi, ada aturan informasi SITNA (sistem informasi transaksi
nasabah), yang menggunakan sistem KBI. Dengan sistem SITNA, setiap nasabah bisa
memantau transaksinya. Kemudian dari regulasi di Bursa Berjangka, yang menjadi
pasar untuk melakukan transaksi juga semakin diperketat, guna menghindari terjadinya
pencucian uang.

Hal kedua yang harus Anda cermati ketika berinvestasi di perusahaan pialang adalah
mekanisme transaksi. Ciri pialang yang legal adalah selalu meminta nasabah untuk
menyetor dana ke segregated account, dan jangan termakan iming-iming bebas
charge. Perusahaan pialang yang legal dengan izin resmi dari pemerintah akan
menginformasikan charge sesuai peraturan yang berlaku yang dibebankan kepada
nasabah.

Terakhir, atau ketiga adalah sebagai pelaku investasi, Anda harus sadar risiko. Potensi
loss dan profit pada produk investasi berjangka selalu berbanding lurus, atau high risk,
high return. Oleh karena itu, Anda harus lebih berhati-hati dan selalu mendengarkan
Wakil Pialang Berjangka (WPB) Anda, ini penting meski Anda yang menjadi pemain
utamanya.

Demikian tiga hal yang harus diperhatikan agar investasi Anda aman di perusahaan
pialang manapun yang Anda pilih nanti. Selamat berinvestasi. (AD/RFB) Rifanfinancindo.

0 komentar :

Posting Komentar

 
Disclaimer: Semua informasi yang tersedia dalam blog ini hanya bersifat informasi saja. Kami berusaha menyajikan informasi yang terbaik, akan tetapi kami tidak menjamin keakuratan dan kelengkapan dari semua informasi atau analisa yang tersedia. Kami tidak bertanggung jawab terhadap semua kerugian baik langsung maupun tidak langsung yang dialami oleh pembaca atau pihak lain akibat menggunakan informasi dari blog ini.

PT. Rifan Financindo Berjangka Surabaya
Wisma Bii Lt. 16 Jl. Pemuda 60-70 Surabaya 60271 Telp : 031-5349800(hunting), Fax : 031-5347800