PT. Rifan Financindo Berjangka merupakan perseroan terbatas selaku
anggota Bursa Berjangka Jakarta dan Lembaga Kliring Berjangka mengadakan
transaksi kontrak berjangka yang teratur,wajar,efisien,transparan dan
tercatat di Bursa Berjangka Jakarta yang diatur dalam perundang-undangan
di bidang perdagangan berjangka sehingga mempunyai landasan hukum yang
kuat.
LANDASAN HUKUM
- Akte Perubahan Anggaran Dasar PT. Rifan Financindo Komoditas : No : 32 Tanggal 07 Maret 2000 oleh Notaris Linda Ibrahim SH.
- Pengesahan Departemen Kehakiman dan HAM : C – 21254 HT.01.04.TH.2000
- Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) di bursa berjangka Jakarta Nomor : SPAB-024/BBJ/09/00
- Izin Usaha Pialang Berjangka : Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor : 08/BAPPEBTI/SI/XII/2000
- Keanggotaan Lembaga Kliring Berjangka, Nomor : 03/AK-KJBK/XII/2000
- SK Bappebti, Nomor: 55/BAPPEBTI/KP/I/2005 tentang Sistem Perdagangan Alternatif (SPA).
- Perjanjian Kerjasama dengan Pedagang Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif PT. Royal Assetindo, Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 017/KOM/RFB-RA/III/2006
- Pemberian Persetujuan sebagai peserta Sistem Perdagangan Alternatif Nomor 1162/BAPPEBTI/SP/5/2007
- Penetapan Kantor Cabang Pialang Berjangka, Nomor : 1280 /BAPPEBTI/SP/2007
- Surat Persetujuan Keanggotaan Bursa (SPKB) di PT. Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia Nomor : 035/SPKB/ICDX/Dir/VIII/2010
0 komentar :
Posting Komentar